Cari Blog Ini

0 Cara Matikan Komputer Orang di Warnet

Kamis, 17 Maret 2016

Cara Matikan Komputer Orang di Warnet

 || || ,,,, || 5 komentar
Bang Zendy - Cara Matikan Komputer Orang di Warnet , Ini juga akan Mempercepat Koneksi Internet Anda , eitz Ini juga Bisa Untuk Satu Jaringan WI-FI / LAN , Lo Bisa Matiin Laptop Temen Ato orang satu jaringan Berikut Caranya.


Ini Dia Tutorial Mudahnya jadi kita tidak usah menggunakan Hacking Tools / Tools Hacking , Karena Banyak Kode Rahasia RUN pada Windows
1. Buka Run (windows+r) ketik CMD Enter
2. Masukan Peritah shutdown.exe -i -m 
3. Masukin IP Korban Yang Mau Lo Shutdown
4. Lo Masukin Pesan Kematian Dibawah Tentang Maintance atau apa
5. Lo pilih Restart Apa Shutdown Terserah Lo
6. Semua Itu Adalah Trick Download Agar Cepat Dengan Kejam
catatan
  •  kalau kamu tidak tahu IP nya Scan saja pakai IP Scanner cari di google
  •  kalau lo mau Lacak Lokasi IP address Klik Disini
  •  saya tidak bertanggung jawab atas apa yang anda lakukan
Berikut Cara Matikan Komputer Orang di Warnet  Semoga Bermanfaat
Read more

0 Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Seandainya anda dalam urusan kepepet, misalnya punya keperluan yang amat sangat mendesak, mau minta surat pengantar dari pak RT, tau-tau Pak RT tidak ada ditempat, nah, anda bisa buat stempel RT palsu (bukan maksud mengajari hal yang tidak baik, ini cuma sifatnya mendesak) dan saya harap anda tidak menyalahgunakan trik ini untuk kejahatan.

Hasil Akhir

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Oke langsung saja saya akan berikan langkah-langkah mudah cara membuat desain stempel di coreldraw X4.

Langkah 1
Buka program Coreldraw kemudian Buatlah dokumen baru, Buatlah sebuah objek lingkaran dengan dimensi 3,5 x 3.5 cm ukuran standar stempel, kemudian buat lagi lingkaran dengan dimensi 3.34 x 3.34 cm kemudian buat lingkaran ketiga dengan dimensi 2.293 x 2.293 cm lalu select semua lingkaran menggunakan Pick Tool lalu tekan tombol C dan E pada keyboard ini dimaksudkan agar semua lingkaran berada di tengah sehingga gambarnya kurang lebih seperti ini :

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 2
Buatlah sebuah kotak persegi panjang dengan dimensi width : 2.866 cm dan height 0.626 cm select semua objek tekan tombol C dan E lalu pilih objek kotak dan  lingkaran yang di tengah  kemudian pilih menu Arrange => Shaping => Trim, lalu hapus objek kotaknya sehingga akan menjadi seperti ini :

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 3
Selanjutnya buat objek lingkaran lagi dengan mengcopy objek lingkaran yang sudah ada, keadaan objek lingkaran masih dalam keadaan terpilih klik Text Tool pada toolbox, kemudian pada menu bar pilih Text => Fit Text To Path.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 4
Ketik tulisan apa saja sesuai keinginan anda.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 5
Untuk membuat teks yang melengkung dibawah, dengan Text Tool masih keadaan terpilih arahkan cursor ke objek lingkaran bagian bawah kemudian ketikkan apa yang anda inginkan.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Kemudian klik Mirror Horizontally dan Mirror Vertically. Dan atur teks ke tengah lingkaran.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 6
Untuk pembatas buat Objek bintang dengan menggunakan Star tool, Copy Paste atau bisa juga dengan menekan Ctrl + D, drag Objek bintang kesisi lainnya.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 7
Ubah ukuran Outline pada semua Objek kecuali text;

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah 8
Proses awal selesai, dan untuk pengaturan warna, buat objek kotak (yang berfungsi sebagai lensa) tempatkan persis diatas desain stempel yang sudah jadi, kemudian pada Menu bar klik Effect => Lens, dan atur seperti langkah gambar dibawah ini;

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Langkah Akhir
Convert to Bitmap desain stempel yang sudah jadi tadi dan atur sedemikian rupa dengan edit bitmap, sampai nyaris menyerupai stempel yang asli. . . kira-kira seperti gambar dibawah ini.

Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4

Ok sampai disini dulu Tutorial Cara Membuat Desain Stempel Di CorelDraw X4, semoga bisa bermanfaat.
Sekian dan terima kasih

Read more

0 Pengertian Haji dan Umrah dan Tata Cara Pelaksanaannya

Haji dan Umrah – Pengertian dan Tata Cara Pelaksanaannya

ulasan rukun hajiSyarat sah atau tidaknya suatu ibadah yang dilaksanaan oleh seorang muslim ditentukan oleh tata cara dan ketentuan yang telah diatur dalam hukum islam [fiqih]. Begitu juga dengan ibadah haji dan umrah, dimana terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaannya yang akan dapat menentukan sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah yang dilakukan oleh seseorang, diantaranya adalah syarat wajib haji, rukun haji dan wajib haji.
Kali ini kita hanya akan membahas khusus tentang rukun haji yang merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji. Sedangkan untuk rukun ibadah umrah hanya dibedakan tanpa proses wukuf karena umrah adalah ibadah haji yang dilakukan bukan pada musim haji.
Rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ini sangat penting dan sangat menentukan sahnya ibadah haji yang sedang dilaksanakan. Sebab apabila salah satu dari kegiatan ini luput dilakukan oleh jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji maka ibadah hajinya menjadi tidak sah.

Pengertian Rukun Haji

Rukun haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jamaah haji selama pelaksanaan ibadah hajinya. Jika salah satu saja dari rangkaian kegiatan ini tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya menjadi tidak sah. Rangkaian kegiatan ini merupakan kegiatan inti daripada ibadah haji itu sendiri. Tanpa pelaksanaan rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ini maka ibadah haji akan kehilangan esensinya.
Lalu apa saja kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ini? Rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ada enam. Mari kita bahas satu persatu secara lebih detail sebagai berikut:

1. Ihram

Rukun haji yang pertama yang harus dilakukan adalah ihram. Secara harfiah bermakna “melarang” atau “mencegah”, sebab kegiatan ihram ini melarang seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji melakukan segala perbuatan yang telah diatur dan ditetapkan dalam ilmu fiqih, seperti berburu, memakai minyak wangi, mengucapkan kata-kata kotor dan keji, bersenggama dan lain sebagainya yang dilarang selama ihram.
Sedangkan menurut hukum fiqih, ihram adalah pernyataan memulai melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram dan disertai dengan niat haji di miqot [batasan tempat/waktu yang telah ditetapkan]. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa membaca tentang ihram ini pada artikel berikut: Ihram – Makna dan Nilai Kesetaraan Manusia Disisi Allah swt.
Hal-hal yang dilarang dilakukan ketika ihrom :
  • Bersenang-senang dan berhubungan suami istri (Jima’)
  • Bercumbu disertai syahwat
  • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
  • Menutup kepala dengan kain ihrom, sorban, peci, dsb (bagi laki-laki)
  • Menutup wajah (bagi perempuan)
  • Memakai minyak wangi (termasuk minyak rambut)
  • Mencukur rambut dan memotong kuku
  • Melaksanakan akad nikah
  • Membunuh dan berburu binatang

2. Wukuf di Arofah

Wukuf adalah rangkaian kegiatan rukun haji yang kedua yang harus dilakukan oleh jamaah haji setelah melakukan ihram. Secara harfiah wukuf berarti “berdiam diri atau berhenti”. Merupakan rangkaian kegiatan rukun haji yang harus dilakukan oleh jamaah haji agar ibadah hajinya dianggap sah dengan cara berdiam diri di padang Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak terbitnya matahari sampai dengan terbenamnya.
Berikut uraian petunjuk singkat pelaksanaan wukuf di Arofah:
  • Setelah sholat shubuh berangkat menuju Arofah
  • Sampai di Arofah carilah tenda yang telah disediakan maktab/penanggung jawab
  • Wuquf di Arofah adalah inti daripada haji, pastikan kita sudah masuk batas Arofah mulai dari tergelincirnya matahari pada siang hari
  • Setelah tergelincirnya matahari, disunnahkan untuk khutbah Arofah, kemudian menjama’ qashar sholat zuhur dan ashar pada waktu zuhur dengan satu azan dan dua iqomah
  • Kemudian perbanyaklah berdoa dan berzikir, bacaan doa dan zikirnya bebas
  • Wuquf di Arofah waktunya mulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wuquf yang paling afdhal adalah menggabung antara siang dan malam
Harus diingat bahwa wukuf di padang Arafah adalah termasuk rukun haji yang paling utama sehingga harus dilakukan dalam kondisi apapun dan tidak bisa diwakilkan agar hajinya sah. Hal ini berdasarkan hadits Rasululloh yang berbunyi:
“Haji adalah Arafah, barangsiapa yang datang pada malam harinya sebelum terbit fajar (hari kesepuluh), maka dia telah mendapatkan wukuf”.
(HR. At-Tirmidzi)
Anda dapat mempelajari tentang wukuf ini secara lebih detail pada artikel saya yang lain sebagai berikut:Makna dan Hikmah Wukuf di padang Arofah.

3. Tawaf Ifadhah

Tawaf ifadhah atau tawaf wajib adalah rukun haji yang ketiga yang harus dilakukan oleh jamaah haji agar ibadah hajinya sah. Secara harfiah tawaf berarti “berkeliling”. Menurut istilah dalam ilmu fiqih tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan tata cara yang telah diatur dalam ilmu fiqih. Waktu pelaksanaanya adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar jumrah aqobah. Untuk memahami lebih detail mengenai tawaf anda bisa membacanya pada ulasan saya disini: Tawaf – Makna dan Hikmah Yang Terkandung didalamnya.
Syarat-syarat sah Tawaf :
  • Suci dari hadas besar dan kecil serta najis
  • Menutup aurat seperti pada sholat
  • Dilaksanakan di dalam Masjidil Harom, jika penuh, boleh di lantai atas.
  • Melengkapi 7 putaran
  • Putaran dimulai dan diakhiri pada Hajar Aswad (ditandai lampu hijau).
  • Posisi Ka’bah berada disebelah kiri (berlawanan putaran jarum jam).
  • Niat tawaf ( khusus tawaf wada’ saja). Adapun niat thawaf untuk umroh dan haji tidak wajib, karena sudah tercakup pada niat umroh dan hajinya, namun diutamakan berniat juga.
Hal-hal yang disunnahkan pada waktu tawaf :
  • Meletakkan kain ihrom dibawah pundak kanan dan meletakkan sudut lainnya diatas pundak kiri (pundak kanan terbuka)
  • Mengusap dan mencium Hajar Aswad, apabila tidak mampu cukup memberi isyarat dengan mengangkat tangan dan menciumnya pada setiap putaran
  • Memperbanyak doa dan pujian. Bacaan doanya bebas, dapat juga membaca tasbih tahmid dan tahlil. Apabila sampai rukun yamani lebih afdhal membaca doa sapu jagad
  • Berjalan cepat pada 3 putaran pertama dan berjalan seperti biasa pada ke 4 putaran selanjutnya
  • Mengusap rukun yamani (sudut Ka’bah yang mengarah ke negeri Yaman) dan mencium tangan
  • Berputar mendekati Ka’bah (bagi laki-laki)
  • Kontinyu pada setiap putaran
  • Sholat Sunnah dua roka’at setelah tawaf
Tawaf bagi wanita haid. Jika haidnya sesudah tawaf ifadhah, maka tidak perlu tawaf wada’ apabila masih haid, namun jika haidnya sebelum tawaf ifadhah, maka wanita tersebut harus tetap berada di Mekkah menunggu masa sucinya kemudian lakukan tawaf.

4. Sai

Rukun haji yang keempat adalah sai. Secara harfiah berarti “bekerja, berjalan, berlari”. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih/hukum islam, sai bermakna: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Sebagai salah satu dari rukun sahnya ibadah haji, sai dilakukan setelah melaksanakan tawaf, baik tawaf umrah maupun tawaf ifadhoh. Tidaklah sah haji seseorang apabila tidak melakukan sai ini. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dan hadits Rasululloh SAW berikut ini :“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah” (Qs al-Baqarah ayat: 158)
Diriwayatkan dari Imam Addaruquthni dan yang lainnya dalam kitab Majmu’ dengan sanad hasan, bahwasannya Rasululloh pernah melakukan sai sambil menghadap kiblat lalu belia bersabda: “Lakukanlah sai karena sesungguhnya sai ini telah diwajibkan kepada kalian.”
Ulasan lebih detail mengenai sai ini dapat anda baca pada artikel terkait berikut ini: Sai – Keseimbangan Antara Tawakkal dan Ikhtiar.
Syarat-syarat sahnya Sai :
  • Dilaksanakan pasca thawaf dan di tempat sai
  • Dimulai pada Shofa dan berakhir di Marwah
  • Melewati sepanjang lintasan Shofa ke Marwah
  • Melengkapi tujuh putaran; dari Shofa ke Marwah terhitung satu putaran, dan dari Marwah kembali ke Shofa terhitung putaran kedua dan selanjutnya hingga tujuh.
Hal-hal yang disunnahkan pada waktu melakukan Sai :
  • Suci dari hadas besar, kecil dan najis
  • Menyegerakan sai setelah thawaf
  • Kontinyu pada setiap putaran
  • Mempercepat lari diantara dua tanda hijau (lampu)
  • Naik ke bukit Sofa dan Marwah pada setiap putaran
  • Membaca doa dan zikir tertentu, kemudian berdoa bebas, dapat juga membaca zikir atau kalimat thayyibah
  • Berjalan kaki bagi yang mampu

5. Tahallul

Tahallul artinya “penghalalan”. Dalam kaitannya dengan ibadah haji tahallul maksudnya adalah ritual yang dilakukan untuk melepaskan jamaah haji dari larangan/pantangan ihram dengan cara bercukur dan menggunting rambut. Prosesi rukun haji ini dilakukan setelah selesai pelaksanaan ritual sai.
Tahallul ini ada dua macam, yang pertama adalah tahallul awwal/tahallul pertama yaitu apabila orang yang melaksanakan ibadah haji itu telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji yaitu: melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Yang kedua adalah tahallul tsani/tahallul kedua adalah apabila orang yang melaksanakan ibadah haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut.
Apabila seseorang telah melakukan dua hal saja sebagaimana yang telah disebutkan dalam kategori tahallul awwal diatas, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang sedang ihram kecuali senggama.
Apabila ia telah melakukan yang ketiga sebagaimana yang termasuk dalam kategori tahallul tsani maka halal baginya melakukan semua yang dilarang atas orang yang sedang ihram termasuk senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia.
Namun yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya sebagai berikut: “Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]
Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi SAW ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada beliau. Yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur.

6. Tertib

Tertib adalah melaksanakan rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ini secara berurutan dan tidak ada yang tertinggal. Artinya disini adalah kegiatan-kegiatan rukun haji diatas dilakukan sesuai dengan urutannya. Seperti contoh misalnya tidak boleh wukuf di Arofah dilakukan sebelum ihram sebab ibadahnya menjadi tidak sah.
Demikianlah sekilas pembahasan tentang rukun haji dan umrah ini dengan harapan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada anda tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan ibadah haji. Semoga dengan pembahasan singkat ini dapat membantu anda mempersiapkan dengan lebih baik rencana pelaksanaan ibadah haji dan umrah anda dan memastikan bahwa ibadah haji dan umrah yang dilakukan benar dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum fiqih islam sehingga ibadah haji dan umrah andapun sah dan lebih sempurna.
Read more

0 Pengertian Jual Beli dan Ruang lingkupnya Menurut Islam

Pengertian Jual Beli dan Ruang lingkupnya Menurut Islam

1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik. Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Beliau mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.
2. Hukum Jual Beli
Jual beli sudah ada sejak dulu, meskipun bentuknya berbeda. Jual beli  juga dibenarkan dan berlaku sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW sampai sekarang. Jual beli mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Jual beli yang ada di masyarakat di antaranya adalah: a) jual beli barter (tukar menukar barang dengan barang); b) money charger (pertukaran mata uang); c) jual beli kontan (langsung dibayar tunai); d) jual beli dengan cara mengangsur (kredit); e) jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).
Berbagai macam bentuk jual beli tersebut harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya. Dalam Surah al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّﺒﯜا
Artinya :
…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…(Q.S. al-Baqarah: 275)

Jual beli yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariat agama Islam. Prinsip jual beli dalam Islam, tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29.
yang Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu  dengan jalan batil melainkan dengan jalan jual beli suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa : 29)

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ. رواه ابن ماجه
Artinya :
Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya  jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(H.R. Ibnu Maajah).

Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
(1)Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli;
(2)Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang;
(3)Sunah, misalnya menjual barang  kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual;
(4)Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.

Jual beli dinyatakan  sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan. Menurut sebagian besar  ulama, rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
a)Penjual dan pembeli
b)Benda yang dijual
c)Alat tukar yang sah (uang)
d)Ijab Kabul
Ijab adalah perkataan penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini seharga Rp 5.000,00”.  Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang itu seharga Rp 5.000,00”.  Imam Nawawi berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah berlaku. Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan. Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

4Syarat sah jual beli
Jual beli dikatakan sah, apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual beli. Bentuk kecurangan dalam jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan, mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas lebih rendah  kemudian dijual dengan harga barang yang berkualitas baik. Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan. Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk berlaku jujur dalam menjual dagangannya. Adapun syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
a)Penjual dan pembeli
(1)Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah swt.berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 5 :
وَﻻَ تُؤْ تُوْاالسُّفَهَاءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَمًا
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu.(Q.S.an-Nisaa’:5)

(2)Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa). Dalam Surah an-Nisaa’ ayat 29 Allah berfirman:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ﺍٰمَنُوْاﻻَ تَأْكُلُوْا أَمْوَآلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِﻻﱠ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ


Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. (Q.S. an-Nisaa’: 29)

(3)Barang yang diperjualbelikan memiliki manfaat (tidak mubazir)
(4)Penjual dan pembeli sudah balihg atau dewasa, akan tetapi anak-anak yang belum baligh  dibolehkan melakukan jual beli untuk barang-barang yang bernilai kecil, misalnya jual beli buku dan koran.
b)Syarat uang dan barang yang dijual
(1)Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
(2)Barang yang dijual  memiliki manfaat.
(3)Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual. Rasulullah bersabda:

ﻻَ بَيْعَ اِﻻﱠ فِيْمَا تُمْلِكُ رواه ابو داود

Artinya :
Tidak Sah jual beli kecuali pada barang yang dimiliki.(H.R. Abu Daud dari Amr bin Syu’aib)

(4)Barang yang dijual dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
(5)Barang yang dijual dapat diketahui dengan jelas baik ukuran, bentuk, sifat dan bentuknya oleh penjual dan pembeli.
c)Ijab kabul
Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan Kabul adalah perkataan pembeli barang. Dengan demikian, ijab kabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka. Ijab dan kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
(1)Kabul harus sesuai dengan ijab;
(2)Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya;
(3)Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang”.
(4)Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.

5.Membedakan jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang dilarang
Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam adalah :
a. telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli
b. jenis barang yang dijual halal
c. jenis barangnya suci
d. barang yang dijual memiliki manfaat
e. atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan
f. saling menguntungkan
Adapun bentuk-bentuk jual beli yang terlarang dalam agama Islam karena merugikan masyarakat di antaranya  sebagai berikut:
a. memperjualbelikan barang-barang yang haram
b. jual beli barang untuk mengacaukan pasar
c. jual beli barang curian
d. jual beli dengan syarat tertentu
e. jual beli yang mengandung unsur tipuan
f. jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual ikan dalam kolam
g. jual beli barang untuk ditimbun

6. Khiyar
Dalam jual beli sering terjadi penyesalan di antara penjual dan pembeli. Penyesalan  ini terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa atau sebab lainnya. Untuk menghindari penyesalan dalam jual beli, maka Islam memberikan jalan dengan khiyar. Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya. Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu. Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu:
(1)Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi penjual dan pembeli yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan akad jual beli selama mereka masih belum berpisah dari tempat akad. Apabila keduanya telah berpisah dari satu majlis, maka hilanglah hak khiyar majlis ini. Rasulullah SAW bersabda:

اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّّقَّا.  رواه البخرى
Artinya:
Dua orang yang berjual beli, boleh memilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum berpisah dari tempat akad. (H.R. Bukhori dari Hakim bin Hizam)

(2)Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau menetapkan jual belinya setelah mempertimbangkan dalam 1, 2, atau 3 hari.  Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka jual beli harus segera ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Waktu khiyar syarat selama 3 hari 3 malam terhitung waktu akad. Sabda Rasulullah Muhammad SAW:

اَنْتَ فِي كُلُّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا بِاِ لْخِيَارِﺛَﻼَثَ لَيَالٍ.  رواه ابن ماجه
Artinya:
Engkau boleh berkhiyar pada semua barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.(H.R. Ibnu Majah dari Muhammah bin Yahya bin Hibban)

(3)Khiyar ‘aibi
Khiyar ‘aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Pada masa sekarang, untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pembeli, para produsen dan penjual barang biasanya memberikan jaminan produk atau garansi. Pemberian garansi juga dimaksudkan untuk menghindari adanya kekecewaan pembeli terhadap barang yang dibelinya. Berkaitan dengan khiyar ‘aibi ini, Rasulullah SAW memberikan tuntunan dengan sabdanya :

عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَﺠُﻼً اِبْتَاعَ ﻏُﻼَمًا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَآءَ اللهُ اَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ. رواه ابو داود
Artinya:
Dari Aisyah r.a. berkata bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara itu dihadapan Rasulullah saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada penjual(H.R. Abu Dawud)

Khiyar diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad SAW karena memiliki manfaat. Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli. Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli  merasa puas.

Demikian artikel tentang pengertian jual beli, hukum jual beli, rukun jual beli, syarat jual beli serta khiyar semoga dapat menambah wawasan kita bersama. Pembahasan lain berkaitan dengan agama Islam dapat anda baca di artikel kami yang lain
Read more